Sri Sultan Hamengkubuwono X Lantik Pengurus Pusat Kagama Kehutanan

1 comment
pengurus pusat kagama kehutanan
Sri Sultan Hamengkubuwono X melantik pengurus pusat Kagama Kehutanan (Kagamahut) untuk periode 2013 - 2016.  Bersamaan dengan slogan "Bakti kami... bakti Rimbawan untuk Indonesia", pelaksanaan pelantikan berjalan khidmat di Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian Kehutanan; Selasa, 15/4/2014. Adapun, Ketua Kagama Komisariat Fakultas Kehutanan yang dilantik adalah Hilman Nugoro, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kemenhut. Bagaimanapun, acara pengukuhan tersebut seakan mengembalikan kenangan di bangku kuliah. Seluruh angkatan Fakultas Kehutanan UGM tumpah ruah dan kembali menjalin sirahturahmi.

Seperti yang kita ketahui, Universita Gadjah Mada telah ber-metamorfosa menjadi universitas berkelas dunia (world class university), namun bagaimanapun tetap mengedepankan identitasnya sebagai kampus kerakyatan, berbudaya, dan Pancasilais. Manifestasi ini tetap menjadi pegangan strategis oleh para alumni FKT UGM yang menunjukkan citra dan jati dirinya untuk tetap eksis mengawal perjalanan bangsa ke arah yang lebih bermartabat dalam usahanya membangun kehutanan baru.

Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ketua Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) menyampaikan bahwa tantangan pengelolaan hutan ke depan semakin kompleks. Turunnya produktivitas hutan alam diiringi dengan semakin meningkatnya tuntutan klaim lahan yang berpotensi konflik. Oleh karena itu mendorong social forestry adalah langkah yang tepat.
pengurus pusat kagama kehutanan
Pada kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan mengatakan bahwa luas pengelolaan hutan oleh masyarakat baru 4% dan 96% masih dikelola oleh perusahaan (koorporasi). Oleh karena itu, pengusahaan hutan berupa pengelolaan hutan bagi masyarakat harus ditingkatkan. Saat ini tercatat sudah ada 30.000 izin pengusahaan hutan yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan kepada masyarakat. Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Desa (HD) untuk memberi peluang masyarakat mengelola hutan perlu digerakkan lebih keras lagi dalam rangka merubah struktur pengusahaan hutan di Indonesia. Maka dari itu, terkait dengan aspek legalitas kayu rakyat, Menhut memberikan kewenangan kepada lurah atau kepala desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu milik rakyat. Akses juga dibuka luas pada pemanfaatan kawasan konservasi oleh masyarakat setempat sebagai pemegang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) skala kecil. Dalam rangka mewujudkan pembangunan kehutanan tersebut, Menhut selalu mengharapkan kontribusi para rimbawan alumni Fakultas Kehutanan UGM untuk lebih meningkatkan capaian pembangunan sektor kehutanan yang telah berhasil diraih.

Review: bisnis.com.

1 comment:

  1. semoga pengurus pusat yang baru lebih jeli dan perhatian terhadap kasus "tukar menukar - ditukar - tak sengaja tertukar - ataupun keterlanjuran tertukar" kawasan hutan

    ReplyDelete

Powered by Blogger.